JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir progresif menyusul pemasangan gate parkir di ruang publik terpadu ramah anak dan ruang terbuka hijau Kalijodo.
Tarif ini berlaku untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat pengunjung Kalijodo.
"Kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan Rp 2.000 per jam, lalu mobil dikenakan Rp 5.000 per jam. Tarif berlaku secara progresif," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/4/2017).
Sigit juga menjelaskan, saat sistem parkir gate beroperasi nanti, mesin parkir meter di Kalijodo akan dicabut dan dipindahkan untuk parkir on street.
(Baca: Sabtu 29 April, Dishub Uji Coba Sistem Parkir "Gate" di RPTRA Kalijodo)
Pantauan di lokasi, ada dua mesin parkir meter di sepanjang area Kalijodo yang tidak terpakai lagi.
Rencananya, gate parkir akan dioperasikan hari ini setelah diuji coba pada Sabtu (29/4/2017) kemarin.
Namun, pihak Dishubtrans DKI masih merampungkan sejumlah persiapan sehingga parkir kendaraan hari ini dibebaskan dari biaya.
(Baca: Sistem "Gate" Belum Beroperasi, Parkir di Kalijodo Gratis)
Gate parkir yang dimaksud disediakan di masing-masing akses masuk kawasan Kalijodo, tepat di dua ujung jalan inspeksi samping Kalijodo.
Ada empat gate parkir yang dipasang, dengan dua gate untuk sepeda motor dan dua gate untuk mobil.