Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Nilai Hakim Keliru Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2017, 14:13 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan, majelis hakim keliru dalam memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah.

"Ya ada banyak kekeliruan dari putusan hakim, belum lagi dalam pertimbangan hakim dia juga disebut tidak merasa bersalah. Sementara Ahok sudah minta maaf secara terbuka berulang kali kan," kata Alghif kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

(Baca juga: Vonis Hakim terhadap Ahok Lebih Berat dari Tuntutan, Apa Kata Jaksa)

Alghif menilai, ketika Ahok sudah meminta maaf, harusnya masalah itu tidak diperkarakan lagi.

Apalagi, kata dia, Ahok tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menodai agama Islam dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut Alghif, unsur mens rea harus terpenuhi sebelum hakim menyatakan Ahok melanggar Pasal 156a KUHP yang menjadi delik materiel.

"Kalau kita analisis pernyataan Ahok dalam beberapa persidangan kemarin, jelas tidak ada niatan menodai agama, tetapi dia mengkritik orang. Dia tidak mengkritik agama atau Al Quran," ujarnya.

Alghif mengatakan, putusan dua tahun penjara terlalu berlebihan. Apalagi, dengan dalih menimbulkan keresahan di masyarakat yang dinilainya subyektif.

"Kalau pun pernyataan Ahok salah melawan moral publik, dia sudah minta maaf dan solusinya tidak harus pidana. Kalau hukuman dia sudah diberi sanksi juga dengan kalah di pilkada," ujarnya.

(Baca juga: Soal Vonis Ahok, KY Minta Publik Percaya Sistem Peradilan Indonesia)

Adapun Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap terbukti menodai agama. Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Ia kemudian ditahan di Rutan Cipinang setelah vonis dibacakan. Atas putusan ini, Ahok akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com