Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Menyatakan Banding, PN Jakut Dinilai Tak Berwenang Perintahkan Penahanan

Kompas.com - 10/05/2017, 09:34 WIB
Sherly Puspita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tak memiliki kewenangan memerintahkan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Abdul berpendapat, setelah tim kuasa hukum Ahok menyampaikan banding, maka putusan hakim dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Selasa (9/5/2017), dianggap belum mengikat.

"Begitu menyatakan banding, maka putusan (hakim di PN Jakut) belum mempunyai kekuatan mengikat," ujar Abdul kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Dia melanjutkan, jika penahanan memang dirasa perlu dilakukan maka pihak yang berhak mengambil keputusan adalah Pengadilan Tinggi (PT).

"Dalam proses banding PN Jakut tidak punya kewenangan menahan lagi dalam konteks proses pemeriksaan banding, melainkan PT yang punya kewenangan menahan. Jika PT sudah mengeluarkan (perintah) penahanan baru terdakwa ditahan," ucap Abdul.

(baca: ICJR Sesalkan Penahanan terhadap Ahok)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bab penahanan antara pasal 21 sampai dengan 31.

"Ketentuannya harus dibaca. Berakhirnya masa pemeriksaan di satu instansi (penyidik Polisi, Jaksa Penuntut, hakim PN, Hakim PT) maka berakhir pula kewenangan untuk menahan dalam rangka proses," ujar dia.

Abdul mengatakan, jika Ahok ditahan sekarang, berarti eksekusi putusan PN dilaksanakan lebih dulu, kemudian menyatakan banding dan memohon penangguhan penahanan.

"Berarti kewenangan menangguhkan penahanan ada pada Pengadilan Tinggi," kata Abdul.

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim di PN  Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. 

Setelah perintah dilayangkan, Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas 1 Cipinang. Namun saat ini Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob.

"Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah," ujar kuasa hukum Ahok, Tommy Sitohang, Rabu malam.

Kompas TV Alasan Kemanan, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com