Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahok Pertanyakan Lambatnya Proses Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 12/05/2017, 18:10 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumat (12/5/2017) sore, tim kuasa hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan secara langsung alasan lambatnya proses penangguhan penahanan Ahok yang telah diajukan.

Ia mengatakan, banyak pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat soal lamanya hasil keputusan penangguhan Ahok. Untuk itu ia ingin mendiskusikan apa saja kendala serta meminta saran agar pihaknya bisa menjelaskan perihal proses penangguhan itu kepada masyarakat yang mendukung Ahok.

"Makanya kami rapat tadi jam 09.00 WIB memutuskan mari sama-sama mencoba ke Pengadilan Tinggi untuk mendapat penjelasan dari informasi. Barangkali ada saran-saran dari Pengadilan Tinggi," ujar Wayan di Gedung Pengadilan Tinggi, Jumat sore.

"Siapa tahu ketua berkenan menerima kami untuk memberikan penjelasan, supaya para pendukung Ahok, para wartawan dengn mudah dapat menangkap bahwa segala kebijakan yang ada di pengadilan sudah dapat diterima karena berdasarkan undang-undang, kan begitu," ujar Wayan.

Wayan mengatakan, penjelasan terkait proses penangguhan Ahok juga untuk memberikan pengertian kepada pendukung Ahok yang berada di luar Jakarta. Wayan mengatakan banyak aksi bakar lilin yang dilakukan untuk mengespresikan kekecewaan mereka.

"Kalo penetapan (penahanan) boleh oleh ketua, sebagai hal yang kedua, lalu apakah ketua enggak boleh menangguhkan? Kalau enggak boleh, kami diberitahu, agar pertanyaan masyarakat ini bisa dijawab," ujar Wayan.

Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Belum Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi sebelumnya mengatakan, sampai saat ini, Pengadilan Tinggi masih belum menerima berkas perkara Gubernur non-aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses. Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara juga belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang menangani perkara Ahok.

Kompas TV Penangguhan Penahanan Ahok Diupayakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com