Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Tunggu Perintah Pemeriksaan Berkas dari PN Jakut

Kompas.com - 15/05/2017, 09:17 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sudirta, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan bahwa pihaknya belum menerima perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk memeriksa berkas perkara kasus penodaan agama yang menjerat kliennya.

Berkas perkara itu meliputi berita acara, barang bukti, serta vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Pemeriksaan berkas perkara oleh kuasa hukum ini diperlukan sebelum pihak PN Jakut menyerahkan berkas kasus Ahok kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi berkas perkara (kasus Ahok) masih di PN Jakut. Sebenarnya prosedurnya itu kita diberi inzage (pemeriksaan berkas perkara)," ujar Wayan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2017).

(Baca juga: Ahok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan Penahanannya)

Menurut Wayan, belum adanya pelimpahan berkas kasus Ahok dari PN Jakut ke PT DKI Jakarta ini menjadi alasan PT DKI Jakarta belum memproses permohonan penangguhan penahanan Ahok. Adapun Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Wayan mengatakan, surat pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara tersebut harus dikirimkan pihak PN Jakut kepada tim kuasa hukum dalam jangka waktu tertentu.

"Kami masih menunggu surat resmi inzage dari PN Jakut, mereka memang punya waktu 2 minggu untuk memerintahkan kami melakukan pemeriksaan tersebut," kata dia. 

Ia juga mengatakan, pengacara tak memerlukan waktu lama untuk pemeriksaan berkas tersebut. "Paling satu sampai dua hari cukup. Kalau surat sudah dikasih, proses akan lebih cepat," kata dia.

Meski begitu, sambil menunggu surat pemeriksaan berkas dari PN Jakut, pihak kuasa hukum menyiapkan memori banding atas vonis Ahok.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sampai Jumat (12/5/2017), Pengadilan Tinggi belum menerima berkas perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses.

(Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Targetkan Memori Banding Dikirim Pekan Depan)

Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang mengangani perkara Ahok itu.

"Kalau (surat permohonan) penangguhannya sendiri udah kami terima. Seperti yang kami terangkan, kami masih menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Johanes di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Kompas TV Proses Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com