Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Pengusaha Pot Bunga di Pluit

Kompas.com - 16/05/2017, 05:57 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap Zul (21) dan Riyanto (25 ), dua tersangka pembunuhan seorang wanita bernama Melyanawati (65).

Adapun Melyanawati ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Perumahan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (3/5/2017) malam.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, Zul dan Riyanto ditangkap secara terpisah.

Zul ditangkap petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat hendak melarikan diri menuju kampung halamannya.

Sementara itu, Riyanto diamankan di kediamannya karena berpura-pura menjadi pelapor atas kematian Melyanawati.

(Baca juga: Usai Rekonstruksi, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Dikejar Warga)

Dwiyono mengatakan, saat diperiksa, keduanya mengaku membunuh Melyanawati karena kesal kerap dimarahi.

Zul dan Riyanto merupakan karyawan Melyanawati yang merupakan pengusaha pot bunga. Dari keterangan Zul, saat kejadian itu, ia berpura-pura buang air kecil di kamar mandi milik korban.

Kamar kecil itu berdekatan dengan dapur. Zul yang sudah berniat membunuh Melyanawati itu kemudian mengambil sebilah pisau dapur.

Ia membunuh Melyanawati dengan menusuk leher dan dada korban menggunakan pisau tersebut.

"Pelaku sering dimaki oleh korban. Pelaku Zul emosi lalu masuk dalam rumah dan mengambil senjata tajam dan menusukkan kepada korban Melyanawati," kata Dwiyono di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2017).

Tak sampai di situ, usai membunuh Melyanawati, Zul dan Riyanto membawa kabur uang milik Melyanawati senilai Rp 1,8 juta.

Selain membawa kabur uang, Zul membawa kabur sepeda motor korban dan lari bersama istrinya.

Sementara itu, Riyanto berusaha menghindari kejaran polisi dengan berpura-pura menjadi pelapor kejadian tersebut.

Namun, dari pemeriksaan, Riyanto mengaku mengetahui dan mengambil keuntungan atas kejadian itu.

(Baca juga: Mayat Perempuan dalam Karung, Pelaku Pembunuhan Kekasihnya Sendiri)

Saat pengkapan, polisi menembak kaki Zul karena berusaha melakukan perlawanan "Setelah mengambil uang, pelaku pura-pura tidak tahu kejadian itu. Lalu meninggalkan lokasi," ujar Dwiyono.

Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, sedangkan Yanto dijerat Pasal 55 KUHP junto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com