Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Akan Lakukan Investigasi Terkait Gugatan Calon Penumpangnya

Kompas.com - 17/05/2017, 15:45 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air belum mau berkomentar banyak soal gugatan yang diajukan seorang calon penumpang terhadap maskapai tersebut.

Seorang penumpang bernama Octa Verius Tamba mengajukan gugatan terhadap Lion Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2917) siang. Octa merasa dirugikan oleh perlakuan Lion Air yang tidak mengakui tiket yang dibelinya dan membatalkan penerbangannya secara sepihak.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Seorang Penumpang Gugat Lion Air ke Pengadilan

Public Relation Lion Air Andy Saladin mengatakan, pihak manajemen masih harus melakukan investigasi terkait masalah itu.

"Kami akan coba investigasi," kata Andy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.

Andy tidak menyampaikan apakah pihak Lion Air akan segera menghubungi Octa untuk meminta penjelasan terkait masalah itu.

"Kami coba selidiki dulu permasalahannya di mana," ujar Andy.

Octa dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang. Octa menjelaskan, pada 22 Maret 2017, ia membeli sebuah tiket dengan tujuan Balik Papan-Banjarmasin melalui situs web resmi Lion Air untuk penerbangan pada 23 Maret 2017.

Sebelum waktu pembayaran habis, Octa mengatakan telah membayar harga tiket seharga Rp 512.000. Hari itu juga Octa mendapatkan kiriman e-mail berisi tiket dan jadwal penerbangan dari situs web resmi Lion Air dengan penerbangan IW 1385.

Keesokan harinya, Octa tiba di Bandara Sepinggan, Balik Papan untuk melakukan perjalanan menuju Banjarmasin. Saat check-in, petugas loket Lion Air mengatakan bahwa tiket penerbangan milik Octa tidak berlaku.

Octa mengatakan petugas itu tidak secara terang menjelaskan mengapa tiket yang ia miliki tak bisa digunakan. Octa justru mengaku dicurigai oleh petugas itu bahwa tiket yang ia miliki palsu atau hasil editan.

Octa menggugat Lion Air untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 512.000 atau sesuai kerugian harga tiket, dan Rp 20 juta karena kerugian dari bisnis Octa yang harus tertunda. Adapun kerugian immateril sebesar Rp 3 miliar.

"Saya gugat karena saya merasa diterlantarkan di Sepinggan. Saya panik, otomatis saya rescehdule. Ada kerugian, kepercayaan saya dengan konsumen saya. Jadi bagaimana ya, jadi turun harga diri saya," kata Octa kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com