Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Hampir 24 Jam, Apa Saja yang Firza Sampaikan kepada Polisi?

Kompas.com - 18/05/2017, 05:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar, mengatakan bahwa kliennya diajukan 35 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

Pemeriksaan terhadap Firza dilakukan hampir 24 jam. "Berkaitan dengan chat yang beredar di media sosial dan viral, lalu berkaitan dengan Ummi Emma, terus selanjutnya terkait foto-foto yang beredar dan kondisi pribadi beliau," ujar Azis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017) malam.

(Baca juga: Polisi Tidak Menahan Firza Husein karena Alasan Kesehatan)

Azis menyampaikan, dalam pemeriksaan itu, kliennya juga membantah bahwa perempuan tanpa busana yang berada dalam percakapan tersebut adalah dirinya.

"Ya, dari awal BAP pemeriksaan sampai saat ini tetap konsisten seperti itu (membantah)," ucap dia.

Tak hanya itu, lanjut Azis, kliennya meminta polisi mencari penyebar foto-foto yang menurutnya hasil rekayasa.

"Sama statement beliau yang minta dimasukkan di dalam BAP untuk menangkap, memeriksa, dan memproses yang mengunduh, merekayasa, dan mengedarkan foto atau gambar dan atau chat yang mirip dengan Ibu Firza Husein," kata Azis.

Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dia dan Rizieq Shihab. Adapun Rizieq berstatus saksi dalam kasus ini.

Terkait kasus yang sama, polisi telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".

Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu asli.

(Baca juga: Firza Ditetapkan Tersangka, Apa Tanggapan Rizieq?)

Dalam kasus itu, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Kedua pelaku terancam hukuman berat karena polisi telah punya cukup bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com