JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat ini para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang memberkas perkara Firza Husein yang dijadikan tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
"Penyidik memproses dan menyusun berkas perkara tersebut sehingga akan diajukan ke jaksa penuntut umum," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
Argo mengatakan, keterangan Firza yang membantah adanya percakapan dan foto berkonten pornografi itu disusun dalam berkas bersama dengan kesaksian ahli yang mematahkan bantahan Firza. Saat ini, kata Argo, penyidik sudah mengantongi cukup keterangan saksi.
Baca juga: Firza Ditetapkan Tersangka, Apa Tanggapan Rizieq?
Argo juga mengatakan bahwa polisi hingga saat ini belum menemukan siapa penyebar percakapan itu yang diduga terjadi antara Firza dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Argo membantah kesulitan dalam mencari si penyebar.
Terkait keberadaan Rizieq, yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi, saat ini masih dicari. Argo enggan menyebutkan potensi Rizieq jadi tersangka.
"Kami fokus pada pemberkasan tersanga FH (Firza Husein) dulu," kata dia.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Polisi Tidak Menahan Firza Husein karena Alasan Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.