Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2017, 16:07 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengatakan, kliennya prihatin mendengar Firza Husein dijadikan tersangka dalam kasus percakapan via Whatsapp yang mengandung unsur pornografi.

Sugito menilai, kasus yang menjerat Firza dan Rizieq itu rekayasa. Menurut dia, tidak ada hubungan spesial antara Rizieq dan Firza. Hubungan keduanya merupakan guru dan murid saja.

"Dia (Firza) itu kan korban, korban dari kepolisian yang dijadikan alat kekuasaan. Kalau melihat permasalahan itu, Habib (Rizieq) punya kedekatan dari chatting-an itu, itu enggak ada," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).

"Tapi Habib (Rizieq) tetap prihatin. 'Oh kasihan banget, orang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu aja," sambungnya.

Baca: Polisi Tak Mau Gegabah Tetapkan Rizieq Tersangka Kasus Pornografi

Sugito menambahkan, saat ini Rizieq masih berada di Saudi Arabia. Dia mengaku belum mengetahui kapan Rizoeq akan kembali ke Indonesia. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkannya, saat ini Rizieq dalam kondisi sehat.

"Habib (Rizieq) sehat. Dari informasi teman-teman di sana, semuanya dalam kondisi sehat," kata Sugito.

Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Status Rizieq sendiri dalam kasus ini masih sebagai saksi. Polisi telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".

Baca: Sejak Ditetapkan Jadi Tersangka, Firza Tidak Mau Makan

Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Pasca Penetapan Firza Husein Sebagai Tersangka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Megapolitan
Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang 'Live' dan Bacok Korban

Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang "Live" dan Bacok Korban

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Megapolitan
P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Megapolitan
Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Megapolitan
Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Megapolitan
Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Megapolitan
Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Megapolitan
KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

Megapolitan
Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com