Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Polisi Menggerebek Pesta "Gay" Dinilai Tak Manusiawi

Kompas.com - 23/05/2017, 13:09 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual mengecam tindakan Polres Jakarta Utara yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 141 orang di salah satu ruko kawasan Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017).

Koalisi ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Komunitas Arus Pelangi.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, tindakan kepolisian itu tidak manusiawi dan melanggar hak privasi ratusan orang tersebut.

"Korban saat dibawa ke Polres Jakut dalam kondisi telanjang atau berpakaian seadanya. Kemudian foto dan video yang disebar itu menebar ancaman dan kebencian di masyarakat," ujar Ricky saat konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

(Baca juga: Polisi Bebaskan 126 Pengunjung Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading)

Menurut dia, selain perlakuan tak layak pada ratusan orang tersebut, pihak Polres Jakarta Utara tidak kooperatif pada tim kuasa hukum korban.

Ia juga menilai adanya tindak kekerasan psikis dan verbal selama rangkaian pemeriksaan.

Hal tersebut, menurut dia, melanggar asas keadilan bagi setiap orang yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.

"141 orang ditaruh dalam satu ruangan tertutup tidak diberi makan (sejak ditangkap) hingga pagi hari, lebih dari 10 jam mereka disitu," ujarnya.

Selain itu, pasal yang dikenakan yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dinilai multitafsir dan mengintervensi hak privasi warga.

Sebab, menurut dia, peristiwa yang terjadi pada 141 orang tersebut berada di ruang tertutup dan tidak mengganggu publik.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Yunita mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap ratusan orang tersebut berlebihan dan prosedurnya tidak ketat dijaga.

"Mereka dipaksa tes urine, tes HIV, bahkan kami dapat laporan ada yang mengalami kekerasan juga. Itu jelas tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang seharusnya diterapkan," ujar Yunita.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Nasriadi mengatakan, hingga kini 126 orang dibebaskan karena terbukti tidak ikut serta melakukan pelanggaran.

(Baca juga: Terbongkarnya Tempat Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading)

Sementara itu, 15 orang sisanya masih ditahan. Dari 15 orang itu, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari 4 pengelola ruko, 4 penari striptis, dan 2 orang pengunjung yang kedapatan ikut serta menari bersama para penari striptis. Sementara itu, 5 orang lain, diamankan karena positif narkoba.

Kompas TV Mengungkap Kasus Prostitusi Gay (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com