Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Tega Cabuli Anaknya karena Sering Nonton Video Paedofilia

Kompas.com - 24/05/2017, 19:09 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
DI alias Denny (41), mengaku tega menyetubuhi anaknya, DAE (17) dan keponakannya, DAL (10), lantaran sering menonton video paedofilia. Adapun video tersebut dia sebut diperoleh dari grup WhatsApp paedofil.

Selain itu, Denny juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan oleh temannya saat masih berusia tujuh tahun.

"Karena saya anu Pak, sering nonton video (paedofil) gitu Pak," ujar Denny, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).

Denny mengaku menyesal telah berbuat asusila kepada anak dan keponakannya sendiri. Asisten manager perusahaan perkebunan sawit itu mengatakan, aksi bejatnya tersebut tak diketahui istrinya.

Kanit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Joko menambahkan, dalam penangkapan terhadap Denny polisi menyita barang bukti berupa laptop dan handphone dan di dalamnya terdapat ribuan video paedofilia yang dia dapat dari grup internasional pecinta seks anak-anak.

"Dia koleksi di laptopnya 19.000 video paedofil, di HP-nya ada 7.000 video," kata Joko.

(baca: Denny Cabuli Anak dan Keponakannya Saat Istri Pergi ke Pasar)

Denny menyetubuhi anak dan keponakannya dengan disiarkan langsung melalui media sosial Skype. Tak hanya itu, dia juga membagikannya ke grup WhatsApp dan Telegram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Setelah itu, tim berkordinasi dengan US ICE Homeland Security.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kepolisian berangkat ke kawasan Kembang Janggut, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, untuk menangkap Denny pada 6 Mei 2017.

Akibat ulahnya, Denny dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 52 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman huluman maksimal 15 tahun penjara.

(baca: Ayah Ini Berbuat Asusila Terhadap Anak Sembari Live di "Skype")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com