Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Terorisme Harus Jerat Orang yang Bergabung dengan Kelompok Teroris

Kompas.com - 27/05/2017, 12:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta ada penambahan sejumlah poin dalam revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Poin krusial yang perlu ditambah yaitu kewenangan mengkriminalisasi orang yang bergabung dalam kelompok terorisme.

"Jadi dia bergabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) misalnya, bisa kami tangkap dan proses hukum. Undang-undang yang sekarang tidak (mengatur seperti itu)," ujar Tito dalam acara Rosi bertajuk #KapolriDiRosi di Kompas TV, Jumat (26/5/2017) malam.

Tito mengatakan, di luar negeri, undang-undang yang ada mengatur hal tersebut. Bahkan, mereka memiliki daftar organisasi yang termasuk kelompok teroris. Dengan demikian, begitu ada yang bergabung ke kelompok tersebut, langsung ditangkap dan diproses hukum sebelum merencanakan aksi teror.

Kewenangan itu termasuk untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berangkat ke Suriah berlatih bersama ISIS.

Dalam undang-undang yang ada di Indonesia, polisi tidak berwenang menangkap mereka begitu kembali ke Indonesia.

"Pulang ke sini pahamnya sudah radikal, ancaman. Dia harus berbuat dulu, membuat rencana dulu, baru bisa ditangkap," kata Tito.

Baca juga: Wiranto Desak DPR Segera Selesaikan Revisi UU Terorisme

Sebelum melakukan aksi teror, kelompok tersebut pasti melakukan latihan. Tito mengatakan, pelatihan tersebut tak lagi terbuka seperti pelatihan militer di Aceh beberapa tahun lalu. Karena orang-orang yang terpantau mengikuti pelatihan ditangkap satu persatu oleh polisi.

Belakangan, kata Tito, banyak dari mereka berlatih dengan modus berkemah di gunung. Mereka latihan menggunakan air soft gun dan pistol kayu.

"Padahal tujuan mereka latihan untuk melakukan aksi terorisme yang bagi mereka operasi amaliyah. Ini harus dikriminalisasi," kata Tito.

Dalam membentuk undang-undang, kata Tito, ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu keamanan nasional dan kebebasan sipil. Sebisa mungkin kedua aspek ini seimbang. Jika keamanan nasional dianggap terancam maka harus mengorbankan sedikit kebebasan sipil.

"Tapi kalau kita anggap aman-aman saja, tidak ada masalah, maka pasti akan mengorbankan keamanan nasional. Maka yang akan terjadi bom lagi, bom lagi," kata Tito.

Baca juga: Pembahasan RUU Terorisme yang Terus Tertunda

Tito mendesak agar panitia khusus di DPR segera menggodok revisi UU pemberantasan terorisme. Mengenai hambatan soal definisi dan terminologi radikalisme, Tito menyebut banyak ahli yang bisa membantu. Yang terpenting, kata dia, undang-undang tersebut memberi kewenangan lebih bagi polisi untuk menindak kelompok teroris hingga ke sel terkecilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com