JAKARTA, KOMPAS.com - Sugito Atmo Prawiro, salah satu pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mengatakan kliennya akan pulang ke Indonesia. Namun, Rizieq pulang jika para pendukungnya sudah siap menjemput di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"(Rizieq) tetap akan pulang, (tetapi) menunggu umat sudah siap menjemput di Bandara," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (30/5/2017).
Sugito mengatakan, dia belum tahu bahwa polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Namun, dia tak mempermasalahkan hal itu.
Menurut dia, Rizieq dan tim kuasa hukum siap menghadapi langkah polisi.
"Enggak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum," kata dia.
Sugito juga mengatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Namun dia belum menjelaskan secara rinci kapan akan memasukan berkas praperadilan tersebut ke kejaksaan.
Baca juga: Pihak Rizieq Akan Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Kata Polisi
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.