JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempersilakan pegawai PT Transjakarta memperpanjang kontrak jika masih ingin bekerja.
"Opsinya simple saja, bagi yang mau terus atau lanjut kerja, mari tetap ikut. Kalau enggak mau, ya enggak apa-apa," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/6/2017).
Hal itu terkait karyawan kontrak PT Transjakarta yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin pekan lalu. Mereka mempersoalkan tidak adanya kejelasan status kepegawaian dan meminta diangkat menjadi karyawan tetap.
Baca juga: Masalah Kekaryawanan PT Transjakarta Warisan dari Era Transisi
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengimbau para pegawai PT Transjakarta untuk mengikuti terlebih dahulu aturan kontrak yang ada. Budi mengimbau mereka segera memperpanjang kontrak yang akan habis pada 30 Juni 2017, sehingga ada kejelasan terkait status kepegawaian mereka pada 1 Juli.
"Kontrak ini kan habis 30 Juni, minggu depan sudah mulai libur hari raya. Kami imbau kepada seluruh karyawan segera ngambil keputusan perpanjang supaya kami bisa pekerjakan," ujar Budi.
Ia mengatakan, urusan perpanjangan kontrak dikhawatirkan tidak akan selesai apabila para karyawan baru akan mengajukannya setelah libur Lebaran 2017. Sebab, pada 1 Juli 2017, data kepegawaian di PT Transjakarta diharapkan sudah selesai dan rapi.
"Jadi ikutin dulu yang kami gariskan supaya ini bisa jalan semua. Kalau ini enggak jalan, berarti kami menganggap karyawan tidak berminat lagi bekerja di Transjakarta," kata Budi.
Terkait pengangkata sebagai pegawai tetap, PT Transjakarta akan membentuk tim untuk mengkaji aturan kepegawaian. Hasil kajian tim itu nanti diharapkan bisa menyelesaikan masalah para pegawai PT Transjakarta yang sudah bekerja sejak 2004, saat Transjakarta masih berada di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Lihat juga: PT Transjakarta Bentuk Tim Kaji Aturan Kepegawaian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.