BEKASI, KOMPAS.com – Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH), mengaku telah mengedit video yang diunggah akun Kaesang. Ia menambahkan video tersebut dengan tulisan-tulisan.
“Iya saya (yang buat), beberapa waktu lalu, saya lupa hari apa. Diambil dari videonya Kaesang. Kalau yang ada tulisannya itu kan hanya memperkuat, menambahkan teks,” ujar Hidayat saat ditemui di kediamannya di Bekasi, Rabu (5/7/2017).
(Baca juga: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Metro)
Menurut dia, dalam video Kaesang yang sudah diedit itu, terdapat tulisan-tulisan yang berisikan pendapat hukum sederhana yang menjelaskan adanya enam ujaran kebencian dalam unggahan akun Kaesang.
Ia juga mengatakan bahwa video hasil editan tersebut diunggah ke akun YouTube miliknya bernama Tuan Muda EL dengan judul “Akhirnya anak Jokowi diadukan ke polisi terkait penebar kebencian”.
MH melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
(Baca juga: Ini Ucapan Kaesang yang Dianggap Ujaran Kebencian oleh Pelapor)
Akun YouTube Kaesang pun menjadi barang bukti yang diberikan pelapor. Saat ditemui di kediamannya, Hidayat mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.
“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara, khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan," kata Hidayat.
Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas.