BEKASI, KOMPAS.com – Pelapor video Kaesang, Muhammad Hidayat akan memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi laporannya mengenai video Kaesang yang dianggap mengandung ujaran kebencian.
“Saya akan datang nanti ke Polres Metro Bekasi Kota hari Jumat pagi, sekitar jam 9 pagi,” ujar Hidayat saat ditemui di kediamannya di Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan bahwa sudah mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi, namun pelapor tidak berkenan datang.
“Beliau (pelapor video Kaesang) minta dibuatkan surat panggilan, maka kita buatkan surat panggilan,” ujar Hero.
Baca: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Metro
Hero melanjutkan, awalnya tidak langsung membuat surat panggilan alasannya karena polisi harus melalui proses penyidikan terlebih dahulu. Sehingga Hidayat diundang terlebih dahulu untuk mengklarifikasi laporannya.
“Tapi beliau tidak berkenan dan minta dibuatkan surat panggilan,” kata Hero.
Kaesang dilaporkan melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya. Akun YouTube Kaesang pun menjadi barang bukti yang diberikan pelapor.
Saat ditemui di kediamannya, Hidayat mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Pelapor Kaesang Sedang Ditangguhkan Penahanannya
“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Hidayat.
Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas.