JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum Brimob dilaporkan ke Polres Jakarta Timur karena diduga menganiaya seorang pria bernama Azwar (31).
Penganiayaan itu terjadi saat Azwar sedang minum kopi bersama teman-temannya di sekitar Pasar Rawa Bening, Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
"Suasananya waktu itu ramai pedagang dan orang lewat. Ketika Azwar dan tiga temannya sedang minum kopi tiba-tiba pria berpakaian Brimob bernama Heri Buskar datang dan langsung memukul Azwar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).
Sapta menambahkan, ketika pemukulan terjadi Heri juga mengeluarkan pistol dan memukul kepala Azwar menggunakan gagang pistolnya. Belum diketahui pasti penyebab oknum Brimob tersebut tiba-tiba memukul Azwar.
Baca: Tak Terima Ditegur Saat Ambil Rumput, Pria Aniaya Wanita dan Kakek
Azwar pun tidak berani melawan lantaran Heri mengenakan pakaian Korps Brimob lengkap. Kondisi pasrah Azwar disebut Sapta membuat Heri semakin bebas menghajar Azwar.
"Heri juga menendang dan menginjak-injak korban sampai korban menahan sakit di beberapa bagian tubuh seperti kepala, rahang, perut, dada, dan paha," imbuh Sapta.
Kendati situasi ramai, tetapi hanya satu orang yang memisahkan penganiayaan tersebut. Namun, Heri tetap saja menganiaya korban sampai akhirnya korban dapat berdiri dan berusaha lari sambil menahan sakit di sekujur tubuhnya.
"Korban yang mengalami pendarahan di bagian kepala kemudian dibawa ke RS Premier Jatinegara oleh teman-temannya untuk mendapat perawatan," ungkap Sapta.
Oknum Brimob itu dilaporkan atas kasus penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.