JAKARTA, KOMPAS.com - Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang ditangkap karena menyebarkan surat palsu mengatasnamakan Presiden Joko Widodo, polisi mencatat ada 51 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima surat palsu itu.
"Dari korban sudah 51 surat kepada perusahaan dan BUMN di jakarta dengan melalui JNE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).
Adapun isi dari surat palsu tersebut adalah ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini serta permohonan dukungan finansial dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.
Pernyataan itu ditulis dalam Bahasa Inggris dan Indonesia. Di dalam surat palsu tersebut terdapat logo burung garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan, kemudian terdapat juga tanda tangan Presiden RI Joko Widodo, serta dicantumkan alamat e-mail jokowiiriana@gmail.com dan nomor WhatsApp yang menggunakan profilnya menggunakan foto Jokowi.
"Untuk data (perusahaan) dia menggunakan media," kata Argo.
Argo mengatakan laporan pertama diterima polisi pada 11 Juli 2017, ketika seorang komisaris utama perusahaan pelat merah menerima surat dan mengklarifikasinya ke Sekretariat Negara. Istana memastikan surat itu palsu dan meminta penyebarnya segera ditangkap.
"Nanti akan kami perdalam dari 51 perusahaan sudah berapa yang berikan uang. Kami akan buka rekening tersangka, ada beberapa rekening bank ya," ujar Argo.
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.