Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Surat Palsu Jokowi Minta Uang kepada 51 BUMN

Kompas.com - 19/07/2017, 19:41 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang ditangkap karena menyebarkan surat palsu mengatasnamakan Presiden Joko Widodo, polisi mencatat ada 51 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima surat palsu itu.

"Dari korban sudah 51 surat kepada perusahaan dan BUMN di jakarta dengan melalui JNE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Adapun isi dari surat palsu tersebut adalah ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini serta permohonan dukungan finansial dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.

Pernyataan itu ditulis dalam Bahasa Inggris dan Indonesia. Di dalam surat palsu tersebut terdapat logo burung garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan, kemudian terdapat juga tanda tangan Presiden RI Joko Widodo, serta dicantumkan alamat e-mail jokowiiriana@gmail.com dan nomor WhatsApp yang menggunakan profilnya menggunakan foto Jokowi.

"Untuk data (perusahaan) dia menggunakan media," kata Argo.

Barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.

(baca: Penyebar Hoaks Surat Jokowi adalah Komplotan Penipu Internasional)

Argo mengatakan laporan pertama diterima polisi pada 11 Juli 2017, ketika seorang komisaris utama perusahaan pelat merah menerima surat dan mengklarifikasinya ke Sekretariat Negara. Istana memastikan surat itu palsu dan meminta penyebarnya segera ditangkap.

"Nanti akan kami perdalam dari 51 perusahaan sudah berapa yang berikan uang. Kami akan buka rekening tersangka, ada beberapa rekening bank ya," ujar Argo.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV 4 pelaku sindikat pemalsuan dokumen negara, diringkus Aparat Satuan Reskrim Polres Cimahi, Jawa Barat. Komplotan ini kerap memalsukan dokumen pencairan dana jaminan hari tua dan BPJS Ketenagakerjaan. Keempat pelaku hanya dapat tertunduk lesu, saat digelandang petugas ke dalam ruang tahanan. Polisi membongkar kasus ini, berdasarkan laporan petugas BPJS yang curiga adanya kekeliruan saldo pencairan. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, blanko kartu keluarga, e-KTP palsu, surat pengalaman kerja rekayasa, buku tabungan, serta uang tunai. Para pelaku akan dijerat undang-undang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com