Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel Tegaskan Hanya Paket Promo Umrah yang Dibekukan OJK

Kompas.com - 24/07/2017, 17:13 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - P
erusahaan agen perjalanan First Travel membantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha mereka. Kepala Divisi Legal Handling Complaint dari First Travel, Deski, menyatakan bahwa OJK hanya membekukan paket promo umrah yang diselenggaakan First Travel.

Paket yang dimaksud adalah paket dengan biaya Rp 14,3 juta per orang.

"Informasi mengenai kebijakan OJK yang diterima jemaah mungkin simpang siur. Mungkin dari kita banyak yang hanya membaca text line-nya saja, dari judulnya saja. Bahwa First Travel dibekukan, usahanya dihentikan. Padahal yang dibekukan hanya paket yang Rp 14,3 juta (paket promo)," kata Deski, kepada para calon jemaah yang datang ke kantor pusat First Travel, di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Deski mengatakan dibekukannya paket promo tidak berdampak terhadap paket reguler. Dia menyatakan bahwa First Travel akan tetap memberangkatkan jemaah umrah paket reguler dan menyarankan calon jemaah umrah yang sebelumnya mendaftar di paket promo untuk pindah ke paket reguler.

"Untuk yang Rp 14,3 juta (paket promo) kalau mau tetap diberangkatkan supaya cepat bisa pindah ke reguler A atau B," kata Deski.

(baca: First Travel Akan Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah Paket Reguler)

Menurut Deski, perpindahan paket akan berdampak terhadap adanya penambahan biaya. Berbeda dengan paket promo yang dibanderol dengan biaya Rp 14,3 juta, Deski menyebut biaya yang dikenakan untuk paket reguler grade A mencapai minimal Rp 19 juta; sedangkan paket reguler grade B minimal Rp 17 juta.

Sementara itu, bagi calon jemaah paket promo yang sudah tidak lagi berminat untuk berangkat, First Travel menjanjikan pengembalian dana 100 persen untuk pemberangkatan periode 2017; dan 50 persen untuk pemberangkatan periode 2018.

"Untuk yang 2018 kami sarankan tidak di-refund. Tapi pindah ke yang reguler," ujar Deski.

(baca: Cerita Qomar dan 25 Anggota Keluarganya yang Khawatir Batal Umrah karena First Travel Ditutup)

Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan usaha 11 entitas yang menawarkan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Salah satunya adalah usaha milik PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).

Kompas TV OJK Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha First Travel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com