Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SD Swasta di Jakarta Timur Dibekukan, Siswa Dipindahkan ke SD Negeri

Kompas.com - 25/07/2017, 13:21 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membekukan izin SD Kasih Ananda II di  Jakarta Timur. Sekolah swasta itu dibekukan pada Januari 2017.

Bowo mengatakan, sekolah tersebut dibekukan karena lokasinya berada di zonasi yang tidak diperuntukan buat pendidikan.

"Izin itu sampai 2019, masih, tapi berdasarkan ketentuan PTSP kan ada pengaturan zona baru. Zona baru itu ada kawasan-kawasan yang peruntukannya untuk pendidikan dan tidak untuk pendidikan," ujar Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/7/2017).

Selain itu, Bowo menyebut Yayasan Kasih Ananda sudah tidak mampu mengelola sekolah tersebut dan menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Yayasan sendiri memang sudah melepas, tidak mau mengelola lagi," kata Bowo.

Para orangtua siswa dan guru SD tersebut mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini. Mereka mengeluhkan status kepegawaian dan nasib anak-anak yang sekolah di sana.

Bowo mengatakan, saat ini hal yang menjadi prioritas Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah nasib para siswa-siswi SD tersebut. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memindahkan mereka ke sekolah negeri. Namun, mereka tidak bisa ditempatkan di satu sekolah yang sama. Mereka akan disebar ke beberapa sekolah sesuai kapasitas yang masih tersedia di masing-masing sekolah.

"Kami akan fasilitasi sekolah negeri. Kami alihkan ke sekolah negeri dalam binaan sudin setempat. Kalau (Jakarta) Timur, kami carikan di Timur, yang diupayakan terjangkau tempat tinggal dengan lokasi sekolah," ujar Bowo.

Soal guru-guru yang semula mengajar di SD tersebut, Dinas Pendidikan DKI akan melakukan analisa apakah mereka bisa dipekerjakan di sekolah negeri karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ketentuan yang sekarang menjadi kontrak kerja individu guru itu diatur, latar belakang pendidikan harus sesuai mata pelajaran yang diampu," ucap Bowo.

Artinya, mereka harus memiliki latar belakang pendidikan strata 1 (S-1) di bidang sekolah dasar. Selain itu, Bowo menyebut Dinas Pendidikan juga harus melihat jumlah guru yang kini sudah mengajar di SD-SD negeri.

"Di sekolah itu gurunya sudah cukup atau belum, kalau sudah cukup ya kami enggak bisa tambah guru lagi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com