JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah mengirim surat kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memberikan rekomendasi agar rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta boleh dilanjutkan. Jika pembahasan dua raperda itu nanti dilanjutkan, Djarot menegaskan bahwa pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen harus tetap ada.
"Saya jelaskan dalam surat saya juga ke KPK dan kementerian terkait bahwa kewajiban tambahan 15 persen wajib hukumnya masuk dalam raperda," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/7/2017).
Lihat juga: Djarot Perjuangkan Kontribusi Tambahan 15 Persen Masuk Raperda Reklamasi
Kontribusi tambahan 15 persen merupakan salah satu pasal yang diperdebatkan Pemprov DKI dan DPRD DKI saat pembahasan raperda itu. Pihak eksekutif menegaskan bahwa kontribusi tambahan 15 persen harus dibebankan kepada pengembang. Namun, pihak legislatif menilai kontribusi tambahan sebesar itu terlalu besar dan membebani pengembang.
DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan dua raperda tersebut setelah salah satu anggotanya, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan KPK. Sanusi terbukti menerima suap dari pengembang untuk meloloskan pasal dalam raperda itu.
Baca juga: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.