"Saya jelaskan dalam surat saya juga ke KPK dan kementerian terkait bahwa kewajiban tambahan 15 persen wajib hukumnya masuk dalam raperda," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/7/2017).
Lihat juga: Djarot Perjuangkan Kontribusi Tambahan 15 Persen Masuk Raperda Reklamasi
Kontribusi tambahan 15 persen merupakan salah satu pasal yang diperdebatkan Pemprov DKI dan DPRD DKI saat pembahasan raperda itu. Pihak eksekutif menegaskan bahwa kontribusi tambahan 15 persen harus dibebankan kepada pengembang. Namun, pihak legislatif menilai kontribusi tambahan sebesar itu terlalu besar dan membebani pengembang.
DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan dua raperda tersebut setelah salah satu anggotanya, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan KPK. Sanusi terbukti menerima suap dari pengembang untuk meloloskan pasal dalam raperda itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/27/18040091/djarot--kontribusi-tambahan-15-persen-harus-masuk-raperda-reklamasi