Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Adipura dan Cerita Kecilnya Upah Penyapu Jalanan di Depok...

Kompas.com - 02/08/2017, 17:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok baru saja ditetapkan sebagai salah satu daerah penerima gelar Adipura 2017. Raihan tersebut ditandai dengan arak-arakan keliling dengan membawa serta Piala Adipura yang dipimpin langsung Wali Kota Depok Idris Abdul Somad dan wakilnya, Pradi Supriyatna, Rabu (2/8/2017).

Gelar Adipura merupakan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan kepada daerah di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan.

Depok memiliki satuan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang khusus bertugas menyapu jalanan. Mereka dikenal dengan istilah "pesapon". Anggota pesapon seringkali dapat ditemui pada pagi hari.

Dengan seragam oranye, mereka inilah yang setiap harinya membersihkan jalanan Kota Depok dari berbagai jenis sampah yang kebanyakan merupakan sampah yang dibuang warga, dari mulai botol air mineral, bungkus rokok, ataupun pembungkus makanan ringan.

Pada Rabu siang, Kompas.com menemui sejumlah anggota pesapon di sekitar Balai Kota Depok. Mereka menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah kota setempat, salah satunya keinginan untuk dinaikan upahnya.

Baca: Depok Raih Adipura, Wali Kota dan Wakilnya Arak-arakan Keliling Kota

Arak-arakan keliling yang digelar Wali Kota Depok Idris Abdul Somad dan wakilnya, Pradi Supriyatna, Rabu (2/8/2017). Arak-arakan ini digelar untuk merayakan gelar Adipura 2017 yang diterima oleh Pemerintah Kota Depok.Kompas.com/Alsadad Rudi Arak-arakan keliling yang digelar Wali Kota Depok Idris Abdul Somad dan wakilnya, Pradi Supriyatna, Rabu (2/8/2017). Arak-arakan ini digelar untuk merayakan gelar Adipura 2017 yang diterima oleh Pemerintah Kota Depok.
Saat ini, anggota pesapon diketahui hanya diupah Rp 80.000 per hari. Mereka bekerja selama delapan jam, tepatnya dari pukul 05.30-13.30. Para anggota pesapon bekerja selama enam hari per pekan, dengan jatah libur sehari antara Sabtu atau Minggu.

Baca juga: Terima Adipura 5 Kali, Wali Kota Semarang Beri Penghargaan Penyapu Jalan

Jika dikalkulasi dengan 26 hari kerja, maka upah total yang seharusnya diterima para anggota pesapon hanya sekitar Rp 2,2 juta per bulan.

Jumlah tersebut lebih kecil dari upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 3,3 juta. Meski jika dikalkulasi mencapai Rp 2,2 juta, para anggota pesapon mengaku tak ada satupun dari mereka yang mendapat upah dengan nominal tersebut. Sebab, ada sejumlah pemotongan untuk angsuran asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Belum lagi, jika harus izin atau sakit, maka jumlah hari kerja para anggota pesapon tidak genap 26 hari.

"Biasa dapatnya Rp 1.972.000. Tapi tergantung harinya," ujar salah seorang anggota pesapon, Yani (45).

Karena itulah, para anggota pesapon berharap gelar Adipura yang diraih Depok dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteranan mereka, terutama upah. "Biar makin semangat," kata rekan Yani, Dewi (50).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com