Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Green Pramuka: Jual-Beli Apartemen Tak Perlu Mediasi

Kompas.com - 07/08/2017, 20:17 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang Apartemen Green Pramuka City di Jakarta Pusat menilai, dalam proses jual beli apartemen tak perlu dilakukan proses mediasi jika di kemudian hari terjadi konflik antara pengembang dengan penghuni apartemen.

"Mediasi jual beli rumah, apa yang harus dimediasi? Karena sejak beli kita tidak ada persoalan terkait mediasi," kata Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, Senin (7/8/2017).

Menurut dia, pengembang bukanlah pihak yang tepat untuk memfasilitasi proses mediasi.

"Kalau terkait mediasi itu proses hukum, kami sebagai warga negara tidak (berhak) mediasi apapun," kata dia.

Ia menyarankan, segala bentuk kritik dan demo dapat difasilitasi melalui proses hukum di pengadilan sebagai pihak paling berwenang.

"Perdebatannya soal UU (Undang-undang). Kami juga enggak bisa jawab. Kalau ada demo ya kami buat di pengadilan, buat kami tahu dan sadar," kata dia.

Ia menambahkan, hak dan kewajiban pengembang dan calon pembeli apartemen tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak. Karena itu, ia menganggap segala tuduhan yang dilayangkan kepada pihaknya tentang buruknya pelayanan di apartemen tidaklah berdasar.

"Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangin oleh kedua belah pihak," kata dia.

Komika Muhadkly MT atau Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.

Baca juga: Acho: Apa yang Saya Tulis Bukan Permasalahan Sendiri

Berkas perkara Acho telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.

Terkait kasus yang menimpa Acho itu, sejumlah penghuni Apartemen Green Pramuka City dan Komunitas Stand Up Komedi (Komika) Indonesia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin, untuk memberikan dukungan.

Baca juga: Polisi Sempat Minta Acho dan Pengelola Green Pramuka Musyawarah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com