JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang Apartemen Green Pramuka City di Jakarta Pusat menilai, dalam proses jual beli apartemen tak perlu dilakukan proses mediasi jika di kemudian hari terjadi konflik antara pengembang dengan penghuni apartemen.
"Mediasi jual beli rumah, apa yang harus dimediasi? Karena sejak beli kita tidak ada persoalan terkait mediasi," kata Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, Senin (7/8/2017).
Menurut dia, pengembang bukanlah pihak yang tepat untuk memfasilitasi proses mediasi.
"Kalau terkait mediasi itu proses hukum, kami sebagai warga negara tidak (berhak) mediasi apapun," kata dia.
Ia menyarankan, segala bentuk kritik dan demo dapat difasilitasi melalui proses hukum di pengadilan sebagai pihak paling berwenang.
"Perdebatannya soal UU (Undang-undang). Kami juga enggak bisa jawab. Kalau ada demo ya kami buat di pengadilan, buat kami tahu dan sadar," kata dia.
Ia menambahkan, hak dan kewajiban pengembang dan calon pembeli apartemen tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak. Karena itu, ia menganggap segala tuduhan yang dilayangkan kepada pihaknya tentang buruknya pelayanan di apartemen tidaklah berdasar.
"Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangin oleh kedua belah pihak," kata dia.
Komika Muhadkly MT atau Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.
Baca juga: Acho: Apa yang Saya Tulis Bukan Permasalahan Sendiri
Berkas perkara Acho telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.
Terkait kasus yang menimpa Acho itu, sejumlah penghuni Apartemen Green Pramuka City dan Komunitas Stand Up Komedi (Komika) Indonesia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin, untuk memberikan dukungan.
Baca juga: Polisi Sempat Minta Acho dan Pengelola Green Pramuka Musyawarah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.