Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Kasus First Travel Tidak Masuk Ranah Pidana

Kompas.com - 12/08/2017, 11:14 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara First Travel, Eggi Sudjana menilai, kasus yang menjerat kliennya bukan merupakan ranah pidana.

Menurut dia, tak sepantasnya polisi menahan Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari. Keduanya ditangkap dan ditahan polisi karena dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

"Saya berpendapat ini bukan penipuan, bukan ranah pidana, ini masih perdata," ujar Eggi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Baca juga: Kenapa Korban First Travel Tak Langsung Melaporkan Dugaan Penipuan?

Eggi menambahkan, sebelum izin operasional First Travel dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juli 2017, terjadi pertemuan antara kliennya dengan Tim Waspada Investigasi. Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur, di antaranya dari pihak OJK, kepolisian, dan Kementerian Agama.

Dalam pertemuan tersebut, ada perjanjian atau kesepakatan yang isinya menyebutkan bahwa First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini seharga Rp 14,3 juta.

Namun, agar menenangkan calon jemaah umrah, maka First Travel tetap dibolehkan memberangkatkan jemaah dalam kurun waktu sampai Januari 2018 yang jumlahnya sekitar 5.000 sampai 7.000 orang.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Kecewa Kemenag soal First Travel

Selain itu, jika ada calon jemaah yang tidak sependapat atau merasa sudah tidak mau berangkat umrah maka boleh dikembalikan uangnya (refund). Refund dilakukan dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja.

"Jika poin-poin ini tidak dilaksanakan baru bisa pidana. Kenapa 18 Juli sudah dibekukan, kalau begini caranya klien saya tidak bisa bertanggung jawab, tidak bisa usaha karena ditutup, tidak bisa bertanggung jawa karena ditahan," kata Eggi.

Kompas TV Ke Mana Dana First Travel?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com