JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang jaksa bernama Pramana Syamsul Ikbar melaporkan pemilik First Travel ke polisi. Dia datang bersama calon jemaah lainnya yang mengaku belum diberangkatkan umrah oleh First Travel.
"Saya sendiri secara pribadi adalah (calon) jemaah bersama keluarga saya 19 orang," ujar Pramana, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017).
Pram mengaku mendapat kuasa dari 250 jemaah lainnya untuk membuat laporan tersebut. Ratusan calom jemaah itu tidak kunjung diberangkatkan umrah oleh First Travel sejak 2015.
"Semua total keruginnya Rp 3,8 miliar dan sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sudah saya inventarisasi ada seribuan dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.
(baca: Polisi Tahan Pasutri Bos First Travel di Rutan Polda Metro Jaya)
Pram mengungkapkan, rata-rata para jemaah sudah berulang kali dijanjikan segera diberangkatkan umrah. Namun, hingga kini tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci oleh biro perjalanan itu.
"Mereka dari tahun 2015, sampai 2017 ini enggak ada keberangkatan. Yang refund juga ada lebih dair 90 hari. Ratusan jemaah sudah harus jatuh tempo dari bulan kemarin tapi tidak dibayarkan juga," kata Pram.
(baca: Uang dan Paspor Calon Jemaah Umrah Masih Tertahan di First Travel)
Menurut Pram, laporan ke polisi dia tempuh lantaran pihak First Travel tidak menunjukkan itikad baik.
"Kami sudah mediasi ke Kementerian Agama berulang-ulang, tidak ada tanggapan dari First Travel. Kami sudah mediasi melalui OJK juga tidak ditanggapi oleh First Travel, ke YLKI juga tidak ditanggapi. Jadi maunya apa? Ini sudah langkah terakhir, langkah hukum," ujar Pram.
Laporan Pram ini tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/3767/VIII/PMJ/Dit. Reskrimum. Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan terlapor Andhika Surahman dan Annisa Hasibuan.