JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki sembilan piutang yang berasal dari kompensasi pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB) yang mencapai nilai Rp 2,3 triliun.
Hari ini, pencatatan piutang tersebut dipindahkan dari Sekretariat Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
"Saya minta apa yang sudah dicatat ini ditagih terus. Pada akhirnya saat apraisal, tim kita harus terlibat. Jangan sampai casing bagus tapi dalamnya enggak bagus," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (16/8/2017).
Salah satu contoh proyek yang dibangun dengan skema kompensasi KLB adalah Simpang Susun Semanggi.
Baca: BPK Soroti Kebijakan KLB dan Kontribusi Tambahan Reklamasi Teluk Jakarta
Proyek tersebut tidak dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini adalah proyek pembangunan yang tidak menggunakan dana APBD, melainkan dengan skema KLB.
1. PT Mitra Panca Persada dengan bentuk kompensasi pembangunan Simpang Susun Semanggi.
2. PT Mulia Karya Gemilang dengan bentuk kompensasi rusun 2 tower di Daan Mogot dan RPTRA di Daan Mogot.
3. PT Sampoerna Land dengan bentuk kompensasi rusun tiga tower di Daan Mogot, rehab gedung Sekretariar KPU, dan penataan Kota Tua.
4. PT Singa Propertindo Haryono dengan bentuk kompensasi perbaikan interior Jakarta Creative Hub di Gedung Smesco.
5. PT Putragaya Wahana dengan bentuk kompensasi rusun tiga tower di Pulogebang dan rehab eks gedung Dinas Pekerjaan Umum.
6. PT Kepland Investama dengan bentuk kompensasi rusun dua tower di Daan Mogot, jalur pejalan kaki di Sudirman-Thamrin, dan pembangunan Resto Apung di kawasan pengelolaan pelabuhan perikanan Muara Angke.
7. PT Mitra Pertala Perkasa dengan bentuk kompensasi pengadaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kawasan Terminal Terpadu Pulogebang.
Baca: Sekda DKI: Pembangunan Tugu di Lapangan Banteng dari KLB PT Sinarmas
8. Rahadi Santoso dan Irma Rahadi Santoso dengan bentuk kompensasi pembangunan pagar dan fasilitas pendukung lapangan olahraga di Lapangan Banteng.
9. PT Alfindo Mercu Estate dengan bentuk kompensasi pembangunan fasilitas penunjang infrastruktur di TPST Bantargebang, misalnya tempat pencucian mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.