JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menjelaskan alasan mereka membutuhkan tenaga ahli. Bestari mengatakan masyarakat hampir setiap hari mengadu kepada anggota Dewan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Namun, kata Bestari, anggota Dewan terkadang tidak bisa menerima aduan masyarakat karena sibuk rapat bersama eksekutif.
"Kami sudah beberapa kali dikatakan sombong. Warga bilang 'kami datang ke kantor Bapak, tiga kali datang tapi tidak bisa ketemu'. Padahal kan kami lagi rapat," kata Bestari, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/8/2017).
(baca: Pasal Tenaga Ahli Anggota DPRD Tetap Dimasukan Dalam Raperda)
Bestari mengatakan, tenaga ahli bisa mewakili anggota Dewan menerima aduan warga.
Menurut Bestari, tenaga ahli diperlukan untuk membantu melayani warga, bukan untuk melayani anggota Dewan.
"Kemampuan APBD kita ada dan tenaga ahli bukan untuk melayani kita. Itu untuk melayani masyarakat kok," ujar Bestari.
(baca: DPRD DKI Minta Aspri, Sekwan Bilang Tenaga Ahli Kini Justru Dikurangi)
Aturan mengenai tenaga ahli masuk dalam rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Pembahasan pasal per pasal raperda tersebut sudah selesai.
Wakil Ketua Bapem Perda DPRD DKI Merry Hotma mengatakan draf raperda tersebut segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah besok kami rapimgab dulu, kami langsung bawa ke Kemendagri. Kami harap Kemendagri cepat mengevaluasi sehingga bisa paripurna sebelum 2 September," ujar Merry.