Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Tenaga Ahli Anggota DPRD Tetap Dimasukan Dalam Raperda

Kompas.com - 22/08/2017, 16:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah tetap memasukan pasal tentang aturan tenaga ahli dalam rancangan peraturan daerah (Raperda)  tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Dalam pasal 20 poin c raperda tersebut tertulis "Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan anggota DPRD".

Wakil Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, aturan tenaga ahli yang diperbolehkan dalam PP No 18 tahun 2017 adalah 3 orang untuk tiap alat kelengkapan Dewan.

"Tapi ada satu terobosan, nanti setiap komisi itu membuat kajian atau penelaahan naskah akademis. Nah nanti tenaga ahli masuk ke kelompok itu," ujar Merry Hotma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/8/2017).

Baca juga: Djarot: Asisten Pribadi untuk Anggota DPRD DKI, di PP Ada Enggak?

Merry beralasan tenaga ahli itu bukan untuk masing-masing anggota Dewan melainkan untuk membantu saat tim anggota Dewan melakukan kajian. Dia tidak menyebut secara pasti berapa jumlah tenaga ahli yang mereka butuhkan untuk tiap kajian.

"Tergantung temanya," kata dia.

Merry menjelaskan tenaga ahli tidak melekat pada anggota Dewan tetapi pada kajian yang sedang dibahas. Dengan konsep seperti itu, Merry berharap pembahasan raperda maupun anggaran yang terjadi di DPRD DKI lebih baik. Anggota Dewan bisa membahas materi pembahasan yang diajukan anggota Dewan dengan lebih dalam lagi.

Baca: Kemendagri: Silakan DPRD Rumuskan Staf Ahli tetapi Pasti Dievaluasi

"Jadi kalau ada rapat bersama eksekutif, kami sudah ada bayangan kondisi ilmiahnya. Kami jujur kurang tajam selama ini," kata Merry.

Pembahasan pasal-pasal raperda tersebut sudah selesai. Setelah ini, DPRD DKI akan menyerakan draf raperda itu ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pengesahannya.

Lihat juga: Raperda Tunjangan Anggota Dewan Harus Disahkan Sebelum 2 September

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com