Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Turut Serta Dipertimbangkan bagi Teman Pembacok Elih di Tangsel

Kompas.com - 30/08/2017, 14:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander menyebutkan, pihaknya akan menggunakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Turut Membantu Tindak Pidana bagi teman pembacok dan pembunuh Elih (73) di Lengkong Karya, Kota Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Ada sekitar puluhan orang yang ikut serta saat para tersangka utama kasus itu menghancurkan pos organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) dan membunuh Elih yang tidur di sana.

"Ada tiga orang tersangka utama, yang lain bisa dibilang menjaga dan jadi joki, mengendarai sepeda motor. Teman mereka turut serta, kena Pasal 55 KUHP. Harusnya mereka mencegah, tapi malah bersama-sama," kata Ahmad kepada wartaan saat rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (30/8/2017).

Sampai saat ini, polisi baru menangkap enam orang tersangka. Dua tersangka utama disebut memegang golok dan membunuh Elih hingga tangan kanannya terputus. Satu tersangka utama lagi dan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Lihat juga: Saat Tahu Salah Bunuh Orang, Pembacok Nenek Elih Buru-buru Sembunyi

Pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa total tersangka pada kasus itu. Namun, dari rekaman CCTV di jalan menuju tempat kejadian perkara, dalam rombongan ada 15 sepeda motor yang diisi pengendara berikut temannya yang dibonceng.

Dari kasus itu, polisi turut mengamankan golok yang dipakai untuk membunuh Elih, serta kardus dan kain yang terkena darah. Kardus sebagai alas tempat Elih tidur dan kain merupakan bagian dari pakaiannya.

Tersangka utama dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

Lihat juga: Sebelum Bunuh Nenek Elih, Pemuda Ini Asah Goloknya di SPBU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com