TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander menyebutkan, pihaknya akan menggunakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Turut Membantu Tindak Pidana bagi teman pembacok dan pembunuh Elih (73) di Lengkong Karya, Kota Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Ada sekitar puluhan orang yang ikut serta saat para tersangka utama kasus itu menghancurkan pos organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) dan membunuh Elih yang tidur di sana.
"Ada tiga orang tersangka utama, yang lain bisa dibilang menjaga dan jadi joki, mengendarai sepeda motor. Teman mereka turut serta, kena Pasal 55 KUHP. Harusnya mereka mencegah, tapi malah bersama-sama," kata Ahmad kepada wartaan saat rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (30/8/2017).
Sampai saat ini, polisi baru menangkap enam orang tersangka. Dua tersangka utama disebut memegang golok dan membunuh Elih hingga tangan kanannya terputus. Satu tersangka utama lagi dan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Lihat juga: Saat Tahu Salah Bunuh Orang, Pembacok Nenek Elih Buru-buru Sembunyi
Pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa total tersangka pada kasus itu. Namun, dari rekaman CCTV di jalan menuju tempat kejadian perkara, dalam rombongan ada 15 sepeda motor yang diisi pengendara berikut temannya yang dibonceng.
Dari kasus itu, polisi turut mengamankan golok yang dipakai untuk membunuh Elih, serta kardus dan kain yang terkena darah. Kardus sebagai alas tempat Elih tidur dan kain merupakan bagian dari pakaiannya.
Tersangka utama dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Lihat juga: Sebelum Bunuh Nenek Elih, Pemuda Ini Asah Goloknya di SPBU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.