JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengadakan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang menunggak.
Kapala Unit PKN dan BBN-KB Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan, program ini mampu meningkatkan animo masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraannya.
Menurut Khairil, hingga 30 Agustus ini, perolehan pajak kendaraan bermotor capai Rp 2,3 triliun.
"Targetnya setahun itu kan Rp 3,6 triliun, sampai tanggal 30 Agustus kemarin sudah mencapai Rp2,3 triliun," ujar Khairil di Samsat Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
(Baca juga: Menunggak Pajak, Samsat Jakbar Blokir Ratusan Mobil Perusahaan Rental)
Khairil menyampaikan, sejak program ini bergulir, para wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraannya naik dua kali lipat.
Pada hari normal, hanya 2.000 sampai 4.000 kendaraan yang dibayarkan pajaknya. Saat program penghapusan denda pajak berlangsung, setidaknya ada 7.000-an kendaraan yang dibayarkan pajaknya.
Hal tersebut berbanding lurus dengan penerimaan pajak yang diperoleh Samsat Jakarta Selatan.
Biasanya, dalam tiap harinya, Samsat Jakarta Selatan hanya menerima Rp 4 miliar. Kini, menurut Khairil, Samsat Jakarta Selatan dapat meraup hingga Rp 7 miliar.
"Ini sejarah buat PKB Samsat Jaksel, tapi yang menakjubkan tanggal 29 kemarin, bisa mencapai Rp 20,6 miliar dan lebih menakjubkan lagi tanggal 30-nya mencapai Rp 23,2 miliar," kata Khairil.
(Baca juga: Besok, Waktu Layanan Pembayaran Pajak di Bank DKI Diperpanjang)
Pantauan Kompas.com di lokasi, para wajib pajak pada terakhir ini tidak seramai pada Rabu (30/8/2017) kemarin. Pada hari ini, para wajib pajak mengantre hanya di bagian depan loket pembayaran.
Padahal, kemarin antrean para wajib pajak sampai mengular hingga lantai 1 Gedung Samsat Jakarta Selatan.
Penghapusan denda pajak diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai Rabu (19/7/2017) hingga 31 Agustus 2017.