JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Disdamkar dan PB) DKI Jakarta, Subejo menjelaskan cara bagi masyarakat yang ingin melaporkan peristiwa kebakaran di wilayahnya.
Ada tiga jenis pelaporan yang bisa dilakukan masyarakat terkait peristiwa kebakaran kepada Disdamkar dan PB DKI Jakarta ataupun Sudin Damkar dan PB terdekat.
"Pertama pelaporan dengan pesawat telepon (dengan nomor 113) masyarakat bisa sebutkan namanya, nomor telepon yang dipakai, alamat kebakaran, dan setelah telepon ditutup, pelapor diharapkan menunggu karena akan ada pengecekan kebenaran berita dari operator," kata Subejo, yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Disdamkar dan PB DKI Jakarta, Selasa (5/9/2017).
(baca: Tips Penanggulangan Awal Saat Terjadi Kebakaran)
Kedua, lanjut Subejo, pelaporan menggunakan telepon umum bisa dengan cara menyebutkan alamat kebakaran, menyebutkan jenis kebakaran, dan akan dicek melalui polisi di wilayah terdekat.
Laporan kebakaran juga bisa dilakukan masyarakat dengan mendatangi kantor atau dinas pemadam kebakaran terdekat.
"Sebutkan nama dan alamat pelapor, serta alamat kebakaran, dan jenis yang terbakar. Pelapor juga bisa ikut mobil damkar sebagai penunjuk jalan," ujar Subejo.