JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membuka peluang untuk memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dari Direktur Penyidik (Dirdik) KPK Aris Budiman terhadap salah penyidik di lembaga anti-rasuah itu, Novel Baswedan. Aris melaporkan Novel dengan tudingan telah mencemarkan nama baiknya.
"Kami akan melihat sejauh mana saksi-saksi yang dibutuhkan, apakah perlu atau tidak mengambil keterangan dari pimpinan KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deryan, Kamis (7/9/2017).
Adi menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa Aris, mantan penyidik, dan penyidik KPK dalam kasus itu. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dan Novel dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.
"Ahli yang pasti berkaitan dengan isi permasalahan ya, ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa, itu yang akan minta keterangan," kata Adi.
Baca juga: Polri Minta Polemik Aris Budiman-Novel Baswedan Tak Jadi KPK Vs Polri
Aris merasa nama baiknya dicemarkan Novel melalui email. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah KPK.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel masih sebagai saksi terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.