Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar PCC Ini Racik Kandungan Obat untuk Tingkatkan Halusinasi

Kompas.com - 22/09/2017, 21:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Dua pengedar obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC), NZT (60) dan DN (42), meracik sendiri obat yang mereka jual serta mencampurnya dengan bahan lain.

Keduanya telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta beserta dan turut didapati barang bukti 950 butir obat PCC serta obat keras terlarang lainnya.

"Para pelaku melakukan yang namanya proses retabletasi, dari yang awalnya tablet, dihancurkan, kemudian dibentuk kembali dengan memadukan dua zat yaitu acetaminophen dan carisoprodol. Carisoprodol itu dilarang," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Martua Raja Silitonga, dalam konferensi pers pada Jumat (22/9/2017).

(baca: Jual Pil PCC, Pasutri Ini Raup Untung Rp 11 Miliar)

Martua menjelaskan, NZT dan DN mencampur dua bahan aktif, di mana acetaminophen yang biasanya didapati dalam obat pengurang rasa nyeri atau paracetamol dengan bahan aktif dalam obat PCC.

Adapun secara aturan, bahan aktif acetaminophen tidak dilarang, tetapi pelaku menambahkan reaksi obat tersebut dengan mencampurnya bersama obat PCC.

"Dicampur supaya memunculkan efek yang saling menguatkan, bisa menimbulkan efek sedatif yang sifatnya menenangkan dan memberikan stimulan melalui proses metabolisme di dalam tubuh," tutur Martua.

Dari sifat yang menenangkan itu, jika dikonsumsi terus menerus, bisa menimbulkan ketergantungan. Bahkan, untuk pemakaian tingkat lanjut, dapat memberikan halusinasi tertentu terhadap pemakainya.

Martua menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari informasi yang diterima penyidik pada Agustus 2017.

Informasi awal itu menuntun penyidik mengamankan seseorang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang membawa mereka ke sebuah rumah di Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di sana, polisi menemukan 950 butir obat PCC bersama dengan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui ada dua orang yang diduga menyalurkan obat PCC kepada NZT dan DN sebelum dijual ke tempat hiburan malam di Jakarta.

"Kami sedang mencari pengendali dari dua orang ini. Kami sudah menemukan nama DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial HRD dan ALF," ujar Martua.

Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 milyar.

Kompas TV Kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kendari Sulawesi Tenggara memakan korban 2 orang tewas dan lebih dari 50 orang harus dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com