Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal

Kompas.com - 10/10/2017, 16:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti didakwa atas kepemilikan dan penyimpanan satwa secara pistol secara ilegal.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/10/2017), penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2016 dini hari, setelah Polda NTB menangkap Gatot mengonsumsi narkoba di hotel.

Saat itu, polisi meminta izin keamanan lingkungan untuk menggeledah rumah Gatot. Pintu rumah dibuka oleh anak dan keponakan Gatot.

Polisi mengabarkan kepada kedua anak itu bahwa Gatot baru saja ditangkap di Mataram dalam kasus narkoba. Polisi pun meminta ditunjukkan kamar tidur Gatot.

Baca: Didampingi Istri dan Anak, Gatot Brajamusti Tiba di PN Jakarta Selatan

"Kunci tidak ditemukan, maka langsung dibuka secara paksa. Begitu terbuka langsung digeledah dan ditemukan satu tas koper travel bag," kata jaksa Senin siang.

Dalam travel bag itu ditemukan dua pucuk pistol jenis glock dan ratusan amunisi. Anak Gatot mengaku tak tahu barang itu milik siapa.

Kemudian, pagi harinya sekitar pukul 06.30, penyidik menemukan harimau sumatera yang diawetkan (offset) serta burung elang yang masih hidup. Polisi kemudian membawa barang-barang itu untuk ditelisik lebih lanjut.

Baca: Gatot Brajamusti Akan Disidang dalam Kasus Kepemilikan Satwa Siang Ini

Dalam dakwaan primair, Gatot dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No 51/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kemudian dalam dakwaan subsidair, hasil penyidikan Direktorat Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya, dua pucuk senjata yang dimiliki Gatot tidak ada izinnya.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12/1951," kata jaksa.

Penasihat hukum Gatot mengatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan ini. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pekan depan, Selasa (17/10/2017).

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com