JAKARTA, KOMPAS.com - LSM Barisan Merah Putih Papua meminta polisi segera membebaskan 11 tersangka kasus kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami merasa ini lebih bagus Mendagri mencabut aduannya, sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, ditangguhkan dan dicabut laporannya," ujar pengacara LSM Barisan Merah Putih Suhardi Sumomulyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/10/2017).
Menurut Suhardi, kesebelas orang tersebut jika dibebaskan akan kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini.
"Kalau kami jelas normatif, tidak akan melarikan diri, barang bukti dan proses penyidikan, yang non normatif kami utarakan juga," ucap dia.
Baca: Polisi Tahan Tersangka Kericuhan di Kemendagri
Suhardi menjelaskan, Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya siap menjadi penjamin 11 tersangka tersebut.
"Yang tertulis penjaminnya, asisten staf khusus, dia kepala suku besar, Lenis Kagoya. Kalau beliau mendukung, ini enggak main-main lah," kata Suhardi.
Baca: Massa Serang Kemendagri, Wartawan MNC Dianiaya dan Kamera Dipatahkan
Dalam kasus ini, polisi telah menahan 11 orang tersebut. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum dengan ancaman lima tahun penjara.
Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat digeruduk sejumlah orang pada Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Massa merangsek masuk ke dalam kantor dan merusak sejumlah barang.
Berdasarkan informasi sementara, 15 orang terluka akibat kericuhan tersebut.