JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Polisi pun melakukan penahanan kepada 11 orang tersebut selama 20 hari kedepan.
"Tadi malam jam 22.00 WIB, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya
Argo menjelaskan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan dalam kasus itu.
"Nanti kalau misalnya kurang (masa penahanannya), kita kan bisa ajukan penambahan lagi," kata Argo.
Baca: 11 Orang Menjadi Tersangka Kericuhan di Kemendagri
Dalam kasus ini, 11 orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum dengan ancaman lima tahun penjara.
Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat digeruduk sejumlah orang pada Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Massa merangsek masuk ke dalam kantor dan merusak sejumlah barang.
Berdasarkan informasi sementara, 15 orang terluka akibat kericuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.