JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) menjadi perbincangan hangat lantaran melakukan tindakan tak menyenangkan terhadap Rumah Sakit (RS) Arya Medika.
Tak sesuai namanya yang seharusnya menjadi pengawas tindak korupsi, LSM KPK melakukan pengeroyokan terhadap RS Arya Medika karena tuduhan kasus malapraktik.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/10/2017) lalu. Pada saat itu, LSM KPK menuduh pihak rumah sakit menelantarkan pasien sehingga meninggal dunia saat sedang dirujuk.
Baca: Berdamai dengan Zaskia Gotik, LSM KPK Segera Cabut Gugatan
Ternyata sebelumnya LSM KPK pernah berkasus. Pada tahun 2016, LSM berlogo mirip Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ini melaporkan pedangdut Zaskia Gotik.
Kasusnya lagi-lagi tak ada hubungannya dengan perkara korupsi. LSM KPK melaporkan Zaskia ke polisi karena dianggap telah melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca: Besok, Zaskia Gotik dan LSM KPK Berikrar di Monumen Pancasila Sakti
Hal itu bermula ketika Zaskia Gotik melontarkan jawaban "bebek nungging" untuk pertanyaan simbol sila kelima Pancasila pada sebuah acara musik televisi swasta episode 15 Maret 2016.
Meski demikian, pada akhirnya LSM KPK mencabut gugatan mereka terhadap Zaskia.
"Kami ikhlas memaafkan Zaskia Gotik," kata Ketua Umum LSM KPK, Mochammad Firdaus Oiwob, kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
LSM KPK dan Zaskia juga menandatangani nota kesepahaman damai dalam kesempatan itu. Selanjutnya, kata Firda pihaknya akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis besok.
Baca: IDI Kecam Persekusi LSM KPK terhadap Petugas RS Arya Medika
Ia juga mengemukakan alasan LSM KPK kemudian tak ingin memperpanjang masalah itu.
"Alasan saya karena ibu saya yang meminta," ujarnya.
Belum diketahui secara pasti bagaimana bentuk kegiatan, visi dan misi berdirinya LSM ini. Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak LSM KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.