Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Apa karena Pajak dari Alexis Banyak Lalu Pelanggaran Dibiarkan?

Kompas.com - 01/11/2017, 10:18 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak khawatir melepas potensi pemasukan pajak sampai Rp 30 miliar dari Hotel dan Griya Pijat Alexis setiap tahunnya. Menurut dia, pelanggaran izin usaha yang terjadi di Alexis tetap harus ditindak.

"Kita pakai akal sehat nih, apakah karena pemasukan yang banyak lalu pelanggaran dibiarkan? Apa negeri ini mau diatur dengan pemasukan? Kalau negeri ini diatur dengan pemasukan, kita enggak punya aturan nanti," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).

Keputusan menutup Alexis memang menyebabkan Pemprov DKI kehilangan sebagian kecil sumber pemasukannya. Namun, kata Anies, Pemprov DKI justru sedang menyelamatkan hal yang lebih penting ketimbang pemasukan pajak.

"Kami justru menyelamatkan yang tak ternilai, apa itu yang tak ternilai? Harga diri, nilai sebuah ketertiban, itu yang tak ternilai. Itu yang kami pertahankan," ujar Anies.

Baca juga : Benarkah Pajak Alexis Mencapai Rp 30 Miliar?

Suasana Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). Per Selasa, 31 Oktober ini, griya pijat di lantai 7 Alexis ditutup menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Suasana Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). Per Selasa, 31 Oktober ini, griya pijat di lantai 7 Alexis ditutup menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tidak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. Sementara itu, Manajemen Hotel Alexis sebelumnya menyatakan selalu taat membayar pajak. Besar pajak yang mereka bayarkan per tahun mencapai Rp 30 miliar.

Angka itu merupakan akumulasi dari semua unit usaha yang ada di Hotel Alexis, mulai dari restoran, griya pijat, hingga spa.

"Kami taat pajak, per tahun kami bayar sampai Rp 30 miliar. Sudah include semua. Kalau pajaknya sebesar itu, bisa dibayangkan berapa omzetnya," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita.

Baca juga : Pajak Alexis Rp 30 M Per Tahun, Anies Bilang Kami Ingin Uang Halal

Kompas TV Izin usaha Hotel Alexis dan Griya pijatnya tak diperpanjang Pemrov DKI karena adanya aduan masyarakat tentang dugaan prostitusi terselubung di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com