Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Ganti Rugi Lahan MRT, Pemilik Tanah Tak Mau Dicap "Mata Duitan"

Kompas.com - 21/11/2017, 12:18 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pemilik lahan di Jalan Fatmawati yang menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait ganti rugi proyek mass rapid transit (MRT) membantah cap "mata duitan" yang disematkan kepada mereka. Pengacara para penggugat, Yuliana Rosalita, menyebut gugatan bukan bermaksud mencari untung melainkan meminta keadilan.

"Label 'rakyat yang mata duitan' karena minta nilai ganti rugi yang besar kepada negara juga telah banyak disematkan kepada para pemilik lahan. Namun kenyataannya tidaklah demikian dikarenakan apa yang sedang diperjuangkan oleh mereka adalah semata-mata mengenai penilaian harga ganti rugi yang adil dan layak," kata Yuliana saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

Menurut Yuliana, nilai ganti rugi yang ditawarkan BPN dan Pemprov DKI Jakarta selama ini hanya selisih sedikit dari NJOP. Belum lagi dalam appraisal atau penilaian terakhir, tidak ada aspek non-fisik yang dimasukkan dalam ganti rugi. Ganti rugi hanya menghitung tanah dan bangunan.

"Ini tanah yang diganti kan bukan tanah kosong cuma isi semak-semak, di situ kan kawasan komersil yang jadi mata pencaharian orang, ada kerugian usaha yang harusnya juga dipertimbangkan," ujar Yuliana.

Baca juga : Penggugat Ganti Rugi Tanah MRT Minta Putusan MA Ditinjau Kembali

Yuliana tak membantah bahwa kliennya orang kaya. Namun tak berarti pemerintah bisa sewenang-wenang merampas tanah mereka. Para penggugat hanya meminta ganti rugi sesuai prosedur yang benar.

"Memang orang kaya, tapi apa artinya kalau punya tanah harga Rp 1.000.000 harus mau dibeli hanya Rp 500.000?" kata Yuliana.

Langkah dua dari enam penggungat itu, yaitu Mahesh Lalmalani dan Heriyantomo, yang sudah menyerahkan tanahnya ke kontraktor MRT setelah didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menurut Yuliana, merupakan bentuk kerelaan hati dan dukungan untuk proyek MRT. Mereka ingin proyek itu selesai tepat waktu.

Selain Mahesh dan Heriyantomo, empat penggugat lain Muchtar, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan. Mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2016. Menurut mereka, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka saat itu menuntut ganti rugi hingga Rp 100.000.000 per meter persegi atas kerugian usaha yang mereka miliki di sepanjang Jalan Fatmawati.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan keenam penggugat dengan menyatakan Pemprov DKI Jakarta terbuki melakukan perbuatan melawan hukum. Pemprov DKI dihukum untuk membayar tanah penggugat sebesar Rp 60 juta per meter.

Namun Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Oktober 2017, hakim MA mengabulkan kasasi Pemprov DKI Jakarta.

Merasa ada kekeliruan dalam putusan, para penggugat mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi tidak dihiraukan. Mereka berencana mengadukan putusan ini ke Badan Pengawas serta Ombudsman dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com