JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi tengah menyelidiki insiden jatuhnya parapet atau beton pembatas jalur layang mass rapid transit di Jalan Wijaya II, Jumat (3/11/2017).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sejauh ini tiga orang sudah diperiksa dan masih berstatus saksi.
Jika ditemukan ada kelalaian pekerja, Bismo mengatakan, tersangka terancam penjara hingga sembilan bulan.
"Pasal 360 Ayat (2) KUHP ancaman hukumannya 6-9 bulan," ujar Bismo di Maporlestro Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Baca juga : MRT Tanggung Kerugian Korban Tertiban Beton Jatuh
Setelah memeriksa polisi yang bertugas, petugas pengamanan, dan mandor, polisi selanjutnya akan memeriksa operator crane.
Beton pembatas MRT di persimpangan Jalan Wijaya II dan Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, jatuh dan menimpa sepeda motor yang sedang melintas. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim sebelumnya mengatakan, beton pembatas itu jatuh karena hilangnya keseimbangan crane saat melakukan lifting parapet. Silvia mengakui ada kesalahan prosedur pengerjaan.