JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas) Munjirin mengatakan, penggunaan kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan masih menunggu aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Munjirin mengatakan, sebagai pengelola kawasan ikonik tersebut, instansinya siap untuk menjalankan aturan yang ditetapkan Pemprov DKI.
"Kalau UPK Monas kan pengelola kawasan. Kalau pimpinan mengharuskan aturannya harus berubah ya kami ikuti, kami laksanakan sebagai pengelola. Kami semaksimal mungkin memanfaatkan SDM yang kami punya baik manusia dan peralatan yang dipunya," ujar Munjirin, saat ditemui Kompas.com, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca juga : Monas Siap Dibuka untuk Beragam Kegiatan
Terkait lokasi kegiatan keagamaan, UPK Monas akan berkoordinasi dengan panitia acara dalam menentukan lokasi yang tepat untuk digunakan, di sekitar monumen.
munjirin mengatakan tidak ada batasan berapa besar peserta acara yang hadir. Namun, jika acara diikuti oleh massa dalam jumlah besar maka izin penggunaan kawasan Monas wajib mendapat persetujuan gubernur.
"Kalau acara bertaraf kecil cukup ke kami, tapi kalau massanya besar harus izin ke gubernur," ujar Munjirin.
Anies berencana mengembalikan fungsi kawasan Monas untuk acara keagamaan. Dia mengubah kebijakan Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat Ahok memimpin, berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas tidak diizinkan. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang luas.
Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.