JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi pergub terkait penggunaan Monas. Selain memperluas fungsinya, pergub tersebut juga mengatur adanya tim terkait pemberian izin Monas.
"Jadi ada sebuah tim yang nanti akan mereview semua permintaan penggunaan Monas. Bukan langsung ke Gubernur, tapi nanti ada tim," kata Anies di Lapangan Silang Barat Monas, Minggu (26/11/2017).
Tim tersebut terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta, unsur Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan tokoh masyarakat. Unsur-unsur tersebut yang akan meninjau apakah sebuah kegiatan yang melibatkan warga banyak boleh digelar di Monas.
"Lalu baru merekomendasikan kepada Gubernur. Jadi bukan semata-mata diskresi Gubernur," kata Anies.
Baca juga : Resmi Revisi Pergub, Anies Persilakan Masyaratakat Gunakan Monas
Dengan demikian, proses perizinan Monas bukan semata-mata berada di tangan gubernur saja, melainkan ada bagian khusus yang mengatur soal itu.
"Kami membuka tetapi juga mengatur. Sebab kalau dibuka tanpa diatur percuma saja," kata Anies.
Baca juga : Anies: Kita Kembalikan Monas sebagai Alun-alun Berkumpulnya Warga
Anies merevisi Pergub Nomor 160 Tahun 2017 terkait penggunaan Monas. Pada pergub tersebut, ditulis bahwa Monas digunakan hanya untuk kepentingan negara.
Anies merevisinya menjadi Pergub Nomo 186 Tahun 2017. Dalam pergub yang baru, pemanfaatan Monas diperluas untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Baca juga : Istri Sandi hingga Sylviana Murni Ikut Tari Massal di Monas
Pergub yang baru ini juga menyebut kegiatan yang melibatkan banyak warga harus seizin gubernur berdasarkan rekomendasi tim.