JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ke dalam program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta pada 2018. Raperda tersebut merupakan salah satu aturan yang berkaitan dengan reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mulanya sudah mengajukan pembahasan raperda tersebut. Namun, eksekutif kemudian menarik kembali raperda itu dari daftar prolegda.
"Mereka (eksekutif) yang ngusulkan di awal, tapi ketika kami mau penelitian akhir, ditarik sama pemda," ujar Merry saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/12/2017).
Merry menjelaskan, Pemprov DKI mengusulkan pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta saat Bapemperda menyiapkan prolegda 2018.
Baca juga : 2018, DKI Akan Bahas Raperda RPTRA hingga Kawasan Tanpa Rokok
Raperda itu baru dicoret dari daftar sejumlah raperda yang akan dibahas beberapa pekan yang lalu.
"Ditariknya kira-kira 2-3 minggu (yang lalu). Rapat penelitian akhir itu udah ditarik," kata dia.
Menurut Merry, DPRD DKI Jakarta tidak menanyakan alasan dicoretnya raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta kepada eksekutif. DPRD DKI juga tidak mempersoalkan hal tersebut.
Meski begitu, Merry menyebut raperda itu bisa saja dibahas walaupun tidak masuk dalam daftar prolegda.
"Sesuai dengan undang-undang Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur tentang peraturan pembuatan peraturan daerah, itu boleh ketika dianggap urgent," ucap Merry.
Baca juga : Djarot : Bola Kelanjutan Raperda Reklamasi Sekarang Ada di DPRD DKI
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati 45 raperda dalam prolegda yang akan dibahas pada 2018. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak masuk dalam daftar tersebut.
Raperda terkait reklamasi yang masuk daftar prioritas pembahasan tahun depan hanyalah raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Adapun sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pernah mengirim surat permohonan kepada DPRD DKI untuk membahas dua raperda terkait reklamasi di akhir masa jabatannya, menyusul pencabutan moratorium proyek reklamasi oleh pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.