JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyertifikasi lahan-lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diberikan pengembang kepada pihak Pemprov sebagai bentuk kewajiban mereka.
Sebab, banyak lahan fasos dan fasum yang belum dicatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Khusus lahan fasos dan fasum yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera dilakukan pencatatan dengan benar," ujar Anggota DPRD DKI Siegvrieda Lauwani membacakan laporan reses anggota DPRD DKI dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (27/12/2017).
Siegvrieda menyampaikan, DPRD DKI Jakarta juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta agar BPN tidak menerbitkan sertifikat lahan atas nama pengembang.
"Meminta kepada BPN agar tidak membuat/menerbitkan sertifikat kembali atas penyerahan lahan fasos dan fasum tersebut kepada perusahaan pengembang," kata dia.
Selain itu, pihak DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI terus membenahi pencatatan aset-aset yang mereka miliki. DPRD DKI khawatir aset-aset yang tak segera dicatat justru dikuasai pihak lain.
"Penataan aset dan optimalisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu dilakukan secara terus menerus sehingga tidak ada aset pemerintah yang terbengkalai dan tidak terurus," ucap Siegvrieda.
Ia menyampaikan, laporan reses yang dibacanya itu merupakan masukan untuk Pemprov DKI Jakarta menyusun APBD Perubahan 2018 dan APBD 2019.
Selain pencatatan aset, ada banyak masukan dan permintaan warga yang disampaikan kepada anggota DPRD DKI saat mereka reses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.