Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan Calon Penerima KJP Plus Tunggu Pergub Diteken Anies

Kompas.com - 22/01/2018, 18:15 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga saat ini belum mendata calon penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahun ini.

Menurut Susi, Dinas Pendidikan masih menunggu peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal KJP Plus itu rampung dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Belum jadi pendataan, itu menunggu pergub kan. Diperkirakan minggu-minggu ini udah jadi ya (pergubnya). Harapan kami juga secepatnya jadi," kata Susi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (22/1/2018).

Pendataan calon penerima KJP Plus, kata Susi, diperkirakan berlangsung satu bulan. Pendataan dilakukan dengan mengunjungi rumah calon penerima KJP Plus oleh pihak sekolah.

"Kami lakukan home visit ke rumah-rumah, jadi semua peserta itu kami datangi," kata dia.

Pihak sekolah, lanjut Susi, harus jeli saat melakukan pendataan. Pemprov DKI tidak ingin pemberian KJP Plus salah sasaran.

Baca juga : Sandiaga: Jangan Sampai KJP Plus, OK OCE, KJS Plus Tertunda...

"Butuh kejelian dari pihak sekolah untuk menilai apakah anak ini benar-benar layak dapat KJP atau enggak karena kan sekolah paling tahu," ucap Susi.

Setelah pendataan dilakukan, Anies akan meneken surat keputusan (SK) daftar penerima KJP. Daftar itu kemudian akan diberikan kepada Bank DKI untuk kemudian bisa dikirimkan ke rekening peserta didik.

Baca juga : Katanya KJP Plus, Kok Malah Minus?

Dana KJP biasanya akan dicairkan setiap enam bulan. Susi belum mau menginformasikan besaran dana KJP Plus yang akan diterima setiap siswa di setiap jenjang pendidikan karena menunggu pergub. Namun, dia menyebut anggaran KJP Plus pada 2018 sebesar Rp 3,9 triliun.

Pada November 2017, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, anggaran untuk program KJP Plus pada 2018 naik sekitar Rp 560 miliar dibandingkan anggaran KJP pada 2017.

Dana yang dianggarkan untuk program KJP Plus pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 yakni Rp 3,9 triliun. Ada beberapa hal yang membuat anggaran KJP Plus meningkat. Pertama yakni adanya perubahan besaran satuan KJP.

Besaran dana KJP untuk tingkat SD naik dari Rp 210.000 menjadi Rp 250.000, SMP meningkat dari Rp 260.000 menjadi Rp 300.000, SMA dari Rp 375.000 menjadi Rp 420.000, SMK dari Rp 390.000 menjadi Rp 450.000, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dari Rp 210.000 menjadi Rp 300.000.

Kedua, dana untuk KJP Plus meningkat karena ada tambahan calon penerima program.

"Ketiga, ada bantuan program bridging (persiapan seleksi masuk perguruan tinggi) bagi kelas 12 sebanyak 53.000-an penerima, masing-masing Rp 500.000 untuk beli buku, beli formulir masuk perguruan tinggi," kata Bowo pada 6 November 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com