JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pegawai neger sipil mengikuti prosedur hukum, termasuk Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah yang diperiksa polisi terkait kasus reklamasi.
"Saya sampaikan kepada semua aparat kita, ikuti semua sesuai prosedur," kata Anies di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Kamis (1/2/2018).
Anies percaya apa yang dilakukan polisi merupakan upaya penegakan hukum. Andri, kata dia, harus mengikuti proses itu.
Andri juga diminta membantu polisi dengan menjelaskan semua yang diketahuinya terkait kasus tersebut.
"Kami percaya bahwa semua yang dikerjakan adalah untuk penegakkan hukum karena itu taati semua dan kerjakan sesuai yang dibutuhkan. Sampaikan apa yang diketahui," kata Anies.
Baca juga : Sandi Minta Kadishub Bantu Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi
Andri diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada Senin (29/1/2018).
Polisi sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi.
NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Baca juga : Kadishub DKI Diperiksa Polisi Terkait Proyek Reklamasi
Penetapan NJOP berdasarkan penilaian independen yang dilakukan konsultan jasa penilai publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.