Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Sandiaga Izinkan Angkutan Umum Berusia Lebih dari 10 Tahun Beroperasi

Kompas.com - 09/02/2018, 12:06 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi meminta angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun tetap dioperasikan, selama kondisinya masih bagus.

Eddy menyampaikan permintaan itu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Masalah pembatasan usia angkutan umum itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Mempersiapkan OK Otrip agar Diterima Sopir Angkot Tanah Abang...

"Masalah pembatasan umur kendaraan yang beroperasi hanya sampai 10 tahun, kalau misal kendaraannya sebetulnya masih bagus, tetapi mungkin ada syarat-syarat tertentu, ini juga mungkin perlu dibahas kembali," ujar Eddy di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Menjawab permintaan itu, Sandiaga menyampaikan, pembatasan usia angkutan umum dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan angkutan tersebut.

Dia tidak ingin angkutan umum yang beroperasi di Jakarta tak laik jalan. Meski demikian, ia menerima masukan Kadin DKI.

Baca juga: Sandiaga Akan Sesuaikan Target OK Otrip untuk Angkot Tanah Abang

Pihaknya akan membahas hal ini dengan Dinas Perhubungan dan Organda DKI Jakarta.

"Kalau ada masukan, misalnya (usia angkutan umum) itu bisa 50 tahun, masih bagus enggak ya? 20 tahun tadi, 22 tahun, itu kami terbuka," ujar Sandiaga.

"Kalau misalnya dari asosiasi pengusaha truk, ini yang nanti mungkin teman-teman dishub (bahas) dari segi teknisnya, tetapi kami inginnya nyaman, aman, dan tidak menimbulkan potensi yang membahayakan ke depan," tambahnya.

Baca juga: Kadishub Minta Hanya 15 Angkot Tanah Abang Ngetem, Nyatanya...

Pembatasan usia kendaraan umum diatur dalam Pasal 51 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dalam perda itu diatur, masa pakai mobil bus besar, sedang, kecil, mobil penumpang umum, dan angkutan lingkungan dibatasi paling lama 10 tahun.

Masa pakai taksi dibatasi maksimal 7 tahun. Sementara masa pakai mobil barang dibatasi maksimal 10 tahun.

Kompas TV Mulai Sabtu (3/2) pagi angkutan kota yang sebelumnya dilarang kini kembali diperbolehkan melintas di jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com