Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Soeharto Gugat Situs "BaBe" ke PN Jaksel

Kompas.com - 10/02/2018, 18:02 WIB
Iwan Supriyatna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, putra kedua Presiden RI Soeharto, menggugat PT MP Games (Mainspring Technology) selaku pemilik situs agregator berita BaBe (Baca Berita) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo, mengatakan bahwa kliennya keberatan terkait pemberitaan dengan judul "Gemetaran Tommy Soeharto Terbukti Aktor Saracennews, Jokowi Minta Polri Tangkap Dalangnya" yang diunggah BaBe pada Agustus 2017 lalu tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

"Pemberitaan tersebut sangat mengganggu ketenangan klien kami dengan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/2/2018).

Baca juga : Tommy Soeharto Pernah Dimintai Uang oleh Pemilik Akun yang Gunakan Namanya

Menurut Erwin, sebulan setelah pemberitaan itu muncul, pihaknya telah menyampaikan somasi dua kali kepada pihak BaBe. Namun, pihak BaBe dinilai tidak mengindahkan somasi tersebut.

"Kita pernah somasi dua kali, September dan Oktober, lalu kita minta BaBe untuk memuat pernyataan maafnya di media-media nasional, tetapi mereka tidak mau," ucap Erwin.

Awalnya, pihak Tommy hanya ingin pihak BaBe menyampaikan permintaan maaf dan memuatnya di media-media nasional. Namun, karena pihak Babe tidak mau, pihaknya meminta ganti kerugian Rp 100 miliar.

"Kami tuntut materil Rp 100 miliar, tadinya hanya permohonan maaf dan kirimkan ke media-media nasional, tetapi karena tidak mau akhirnya kita minta Rp 100 miliar," ucap Erwin.

Tuntutan terhadap BaBe bukan tanpa alasan. Menurut pihak Tommy, pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pihaknya menilai informasi tersebut cenderung provokatif dan menghasut masyarakat luas.

Baca juga : Pengacara: Banyak Akun Palsu yang Mengaku Tommy Soeharto

BaBe dinilai telah melakukan penyebaran berita hoaks atau bohong yang melanggar ketentuan Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Langkah klien kami ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam memberantas hoaks. Kami ingin membuktikan hoaks itu harus dilawan, tidak hanya mengutuk, saja tapi harus membuktikan. Klien kami melakukan gugatan hukum untuk pembelajaran dan efek jera bagi para pembuat berita hoaks," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com